SALINAN PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2.0T8 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2OO3 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2OO2 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan ruegata, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bcrmasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, b. dan berkesinambungan, bcrdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; bahwa adanya keterlibatan orang atau kelompok orang serta keterlibatan warga negara Indonesia dalam di dalam dan/atau di luar negeri bermaksud melakukan permufakatan jahat organisasi yang yang mengarah pada tindak pidana terorisme, berpotensi mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara, scrta perdamaian dunia; c. bahwa .

Select target paragraph3