SALINAN
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5
TAHUN
2.0T8
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2OO3
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2OO2 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di
Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang
membahayakan ideologi negara, keamanan ruegata,
kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai
aspek kehidupan bcrmasyarakat, berbangsa
dan
bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan
mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu
sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara
khusus, terencana, terarah, terpadu,
b.
dan
berkesinambungan, bcrdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
bahwa adanya keterlibatan orang atau kelompok orang
serta keterlibatan warga negara Indonesia dalam
di dalam dan/atau di luar negeri
bermaksud melakukan permufakatan jahat
organisasi
yang
yang
mengarah pada tindak pidana terorisme, berpotensi
mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat,
bangsa dan negara, scrta perdamaian dunia;
c. bahwa
.