PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi tidak mengurangi
prinsip dasar yang terkandung dalam pasal 33 ayat(3) Undang-undang Dasar 1945, yaitu
bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu,
hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang
merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara.
Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan
memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional maupun
internasional, terutama di bidang telekomunikasi, norma hukum bagi pembinaan dan
penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989
tentang Telekomunikasi perlu diganti.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas
pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata,
asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memperhatikan
pula asas keamanan, kemitraan dan etika.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya
penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik
sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana
pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat
lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat
dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya
penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan hukum baik bagi investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun
kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara
maksimal potensi sumber daya nasional secara efisiensi serta penguasaan teknologi
telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi
ketergatungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos