PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- a. keperluan sendiri; b. keperluan pertahanan keamanan negara; c. keperluan penyiaran. (4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tersendiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan : a. perseorangan; b. instansi pemerintah; c. dinas khusus; d. badan hukum. (5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Larangan Praktek Monopoli Pasal 10 (1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadiya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan : a. tata cara yang sederhana; b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.

Seleccionar párrafo de destino3

Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos