-62. Ketentuan Pasal 6 diubah dan penjelasan Pasal 6
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Setiap
Anak
berhak
untuk
beribadah
menurut
agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan
Orang Tua atau Wali.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai
dengan minat dan bakat.
(1a) Setiap
Anak
perlindungan
kejahatan
di
seksual
berhak
satuan
dan
mendapatkan
pendidikan
Kekerasan
dari
yang
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2)
Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Anak
Penyandang Disabilitas berhak memperoleh
pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki
keunggulan berhak mendapatkan pendidikan
khusus.
4. Ketentuan . . .