PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 - Pasal 31… Pasal 31 (1) (2) (3) (4) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu. Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu. Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan. Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya. Pasal 32 1. Penetapan pengadilan sebagaimana di_maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan : 2. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya; 3. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan 4. batas waktu pencabutan. BAB VII PERWALIAN Pasal 33 (1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

Seleccionar párrafo de destino3