PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
19
-
seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak
korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang
cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 60
Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri
atas :
1. anak yang menjadi pengungsi;
2. anak korban kerusuhan;
3. anak korban bencana alam; dan
4. anak…
4. anak dalam situasi konflik bersenjata.
Pasal 61
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
hukum humaniter.
Pasal 62
Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan
anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :
1. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang,
pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan
keamanan, dan persamaan perlakuan; dan
2. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan
anak yang mengalami gangguan psikososial.
Pasal 63
Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan
militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Pasal 64
(1)
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang
berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana,
merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan
masyarakat.