PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
4
-
Pasal 13…
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau
mental.
Huruf b
Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat,
memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan
pribadi, keluarga, atau golongan.
Huruf c
Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan
mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat,
atau mengurus anak sebagaimana mestinya.
Huruf d
Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara
zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak.
Perlakuan kekerasan dan peng_aniayaan, misalnya perbuatan
melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik,
tetapi juga mental dan sosial.
Huruf e
Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara
anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap
anak.
Huruf f
Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan
tidak senonoh kepada anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan
anak dengan orang tuanya.
Pasal 15
Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan
tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas