PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(2)
(3)
(4)
(5)
12
-
Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.
Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
(5) Ketentuan...
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan
perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk
kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pasal 35
(1)
(2)
(3)
Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai
wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai
Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan
untuk itu.
Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili
kepentingan anak.
Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) harus mendapat penetapan
Pasal 36
(1)
(2)
Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap
melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya
sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang
lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali
melalui penetapan pengadilan.
BAB VIII
PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
Bagian Kesatu
Pengasuhan Anak