PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
13
-
Pasal 37
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak
dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik,
mental, spiritual, maupun sosial.
Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Dalam...
Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan
agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.
Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak
berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus
memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.
Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di
luar Panti Sosial.
Perseorangan
yang ingin berpartisipasi dapat melalui
lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5).
Pasal 38
(1)
(2)
Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis
kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan
kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan,
perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan
memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin
tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual
maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.
Bagian Kedua
Pengangkatan Anak
Pasal 39
(1)
(2)
Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang
terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan
setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak
memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang