PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(2)
(3)
20
-
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
1. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat
dan hak-hak anak;
2. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
3. penyediaan sarana dan prasarana khusus;
4. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik
bagi anak;
5. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap
perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
6. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan
orang tua atau keluarga; dan
7. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan
untuk menghindari labelisasi.
(3) Perlindungan...
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
1. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
2. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media
massa dan untuk menghindari labelisasi;
3. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli,
baik fisik, mental, maupun sosial; dan
4. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai
perkembangan perkara.
Pasal 65
(1)
(2)
Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan
terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui
penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya
sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan
menggunakan bahasanya sendiri.
Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri,
mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan
bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba_ngunan
masyarakat dan budaya.
Pasal 66
(1)
(2)
Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :