PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
3
-
Pasal 5…
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka
mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan
tingkat usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan
tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya.
Pasal 7
Ayat (1)
Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam
arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari
terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua
kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya,
dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.
Ayat (2)
Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan
norma-norma hukum, adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut
anak.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai
dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.