PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - belas) tahun. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (1) Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 46 Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan,

Seleccionar párrafo de destino3