Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kesatu - Aturan Umum Daftar Isi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan Bab II - Pidana Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana Bab IV - Percobaan Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatankejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan 8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana 9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang 10. Aturan Penutup Bab I - Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam PerundangUndangan Pasal 1 (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 2 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. Pasal 3 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. Pasal 4

Seleccionar párrafo de destino3