www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 45
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal
31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1),
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, dan Pasal 43 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
b.
penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi;
c.
ganti rugi; dan/atau
d.
denda administratif.
(3)
Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan oleh pimpinan Instansi
Pengawas dan Pengatur Sektor masing-masing.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VI
TRANSFER DATA PRIBADI
Bagian Kesatu
Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 46
(1)
Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(2)
Transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pengendali Data
Pribadi mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Data Pribadi.
(3)
Pengendali Data Pribadi yang mentransfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi
wajib melakukan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 47
(1)
Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan,
pengambilalihan, atau peleburan badan hukum wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data
Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi.
(2)
Pemberitahuan pengalihan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan
sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, atau peleburan badan hukum.
Bagian Kedua
Transfer Data Pribadi Ke Luar Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 48
13 / 33