www.hukumonline.com/pusatdata (1) Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (2) Pelaksanaan peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, bimbingan teknis, dan/atau sosialisasi. BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 63 Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bersifat spesifik kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 64 Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 65 (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memindahkan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk keperluan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana, keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan pengaturan Informasi lalu lintas ke tempat yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan fungsi perekam suara pada alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik selain untuk keperluan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana, keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan pengaturan Informasi lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 66 Pengendali data pribadi yang dengan sengaja mentransfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia: a. tanpa persetujuan tertulis Pemilik Data Pribadi; atau b. tidak memenuhi ketentuan: 1. negara atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Undang-Undang ini; 2. terdapat kontrak antara Pengendali Data Pribadi dengan pihak yang menerima transfer di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek pelindungan Data Pribadi; dan/atau 3. terdapat perjanjian internasional antarnegara, 17 / 33

Seleccionar párrafo de destino3