www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persetujuan tertulis untuk melakukan transfer Data Pribadi dinyatakan pada formulir terpisah dari
formulir syarat dan ketentuan penggunaan Data Pribadi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Persetujuan tertulis dapat disampaikan dalam bentuk elektronik maupun non elektronik.
Pasal 49
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Perkembangan pengaturan transfer Data Pribadi di negara-negara lain telah mensyaratkan setiap
negara memiliki pelindungan yang setara dengan ketentuan nasionalnya dan mengadopsi pendekatan
yang diterapkan di banyak negara tetapi dalam penerapannya belum bisa diaplikasikan secara ketat
sehingga tetap memerlukan perjanjian internasional Bilateral.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ke tempat yang berbeda” termasuk mengubah arah dan/atau jangkauan
visualisasi alat pemroses atau pengolah data visual.
Ayat (2)
Cukup jelas.
30 / 33