www.hukumonline.com/pusatdata (1) (2) Ketentuan pelindungan Data Pribadi dalam Undang-Undang ini, dikecualikan dalam hal: a. untuk kepentingan pertahanan dan/atau keamanan nasional; b. untuk kepentingan proses peradilan; c. untuk kepentingan tujuan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum; d. untuk penegakan kode etik profesi; atau e. untuk agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang dan/atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi. BAB X PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 59 (1) (2) Penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi dapat dilakukan: a. di luar pengadilan; atau b. melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI KERJA SAMA INTERNASIONAL Pasal 60 (1) Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara lain atau organisasi internasional terkait dengan pelindungan Data Pribadi. (2) Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional. BAB XII PERAN MASYARAKAT Pasal 61 (1) Demi kepentingan umum dan/atau kepentingan nasional, Kejaksaan selaku pengacara negara berwenang bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah atas pelanggaran terhadap pelindungan Data Pribadi baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 62 16 / 33

Seleccionar párrafo de destino3