www.hukumonline.com/pusatdata Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah Peraturan Perundangundangan sektoral sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi. Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “persetujuan yang sah” adalah persetujuan yang disampaikan secara eksplisit, tidak boleh tersembunyi atau atas dasar kekhilafan/kelalaian. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud “kepentingan yang sah (vital interest)” adalah kebutuhan/keperluan untuk melindungi hal yang sangat penting tentang keberadaan seseorang. Huruf d Cukup Jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas Huruf c 24 / 33

Seleccionar párrafo de destino3