www.hukumonline.com/pusatdata
Yang dimaksud dengan “membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental
Pemilik Data Pribadi dan/atau orang lain” antara lain perubahan data riwayat penyakit yang berpotensi
membahayakan keamanan diri sendiri dan/atau orang lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain” antara lain
perubahan Data Pribadi nasabah yang berdampak pada pengungkapan Data Pribadi orang lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memusnahkan Data Pribadi” adalah memusnahkan Data Pribadi hingga tidak
dapat lagi teridentifikasi Data Pribadi seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
28 / 33