www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperoleh
secara umum dalam akses pelayanan publik atau tercantum dalam identitas resmi yang
pengungkapan secara tanpa hak dapat merugikan Pemilik Data Pribadi.
(3)
Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Data
Pribadi yang bersifat sensitif terhadap keamanan dan kenyamanan kehidupan Pemilik Data Pribadi
yang perolehannya hanya atas persetujuan Pemilik Data Pribadi kecuali ditentukan lain berdasarkan
Undang-Undang ini yang pengungkapan secara tanpa hak dapat melanggar privasi Pemilik Data
Pribadi.
BAB III
HAK PEMILIK DATA PRIBADI
Pasal 4
Pemilik Data Pribadi berhak meminta informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum,
tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
Pasal 5
Pemilik Data Pribadi berhak melengkapi Data Pribadi miliknya sebelum diproses oleh Pengendali Data
Pribadi.
Pasal 6
Pemilik Data Pribadi berhak mengakses dan memperoleh salinan atas Data Pribadi miliknya.
Pasal 7
Pemilik Data Pribadi berhak memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data
Pribadi miliknya.
Pasal 8
Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data
Pribadi miliknya.
Pasal 9
Pemilik Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi miliknya yang telah
diberikan.
Pasal 10
Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengintaian dan/atau pemrofilan
secara otomatis.
Pasal 11
Pemilik Data Pribadi berhak untuk memilih atau tidak memilih pemrosesan Data Pribadi melalui mekanisme
pseudonim untuk tujuan tertentu.
3 / 33