PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Bila jaringan telekomunikasi terhubung dengan beberapa jaringan lain yang
menyelenggarakan jasa yang sama, maka pengguna jaringan tersebut harus dijamin
kebebasannya untuk memilih salah satu dari jaringan yang terhubung tadi melalui
penomoran yang ditentukan.
Pada dasarnya pengguna berhak memilih penyelenggara jaringan dan atau jasa
telekomunikasi untuk menyalurkan hubungan telekomunikasinya.
Dalam
pelaksanaannya penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat
mengubah rute hubungan dari pengguna ke jaringan penyelenggara lain tanpa
sepengetahuan pengguna.
Apabila terjadi, hal di atas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat yang
dapat merugikan baik bagi penyelenggara maupun bagi pengguna.
Pasal 20
Pengiriman informasi adalah tahap awal dari proses bertelekomunikasi, yang
dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses antara dan diakhiri dengan
kegiatan penyampaian informasi untuk penerimaan pihak yang dituju. Prioritas
pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi yang akan ditetapkan oleh
pemerintah antara lain lain berita tentang musibah.
Pasal 21
Penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh
pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebutuhan atas penomoran dari penyelenggara
jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi serta penggunaannya dapat
dipenuhi secara adil dan selaras dengan ketentuan internasional.
Nomor adalah rangkaian tanda dalam bentuk angka terdiri atas kode akses dan
nomor pelanggan yang dipergunakan untuk mengindentifasi suatu alamat pada
jaringan atau pelayanan telekomunikasi.
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières