kepercayaannya ataupun melakukan ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran
agama dapat diketahui oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alatalat/cara-cara untuk menyelidikinya.
Pasal 2
Sesuai dengan kepribadian Indonesia, maka terhadap orang-orang ataupun
penganut-penganut sesuatu aliran kepercayaan maupun anggota atau anggota
Pengurus Organisasi yang melanggar larangan tersebut dalam pasal 1, untuk
permulaannya dirasa cukup diberi nasehat seperlunya.
Apabila penyelewengan itu dilakukan oleh organisasi atau penganutpenganut aliran
kepercayaan dan mempunyai effek yang cukup serius bagi masyarakat yang
beragama, maka Presiden berwenang untuk membubarkan organisasi itu dan untuk
menyatakan sebagai organisasi atau aliran terlarang dengan akibat-akibatnya (jo
pasal 169 K.U.H.P.).
Pasal 3
Pemberian ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini, adalah tindakan lanjutan
terhadap anasir-anasir yang tetap mengabaikan peringatan tersebut, dalam pasal 2.
Oleh karena aliran kepercayaan biasanya tidak mempunyai bentuk seperti
organisasi/perhimpunan, dimana mudah dibedakan siapa pengurus dan siapa
anggotanya, maka mengenai aliran-aliran kepercayaan, hanya penganutnya yang
masih terus melakukan pelanggaran dapat dikenakan pidana, sedang pemuka aliran
sendiri yang menghentikan kegiatannya tidak dapat dituntut.
Mengingat sifat idiil dari tindak pidana dalam pasal ini, maka ancaman pidana 5 tahun
dirasa sudah wajar.
Pasal 4
Maksud ketentuan ini telah cukup dijelaskan dalam penjelasan umum diatas. Cara
mengeluarkan persamaan atau melakukan perbuatan dapat dilakukan dengan lisan,
tulisan ataupun perbuatan lain.
Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata (pada
pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan secara
obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha
untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat
permusuhan atau penghinaan, bukanlah tinak pidana menurut pasal ini.
Huruf b, Orang yang melakukan tindak pidana tersebut disini, disamping
mengganggu ketentraman orang beragama, pada dasarnya menghianati sila pertama
dari Negara secara total, dan oleh karenanya adalah pada tempatnya, bahwa
perbuatannya itu dipidana sepantasnya.
6
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières