kewaspadaan Nasional dan dalam Demokrasi Terpimpin dianggap perlu
dikeluarkan Penetapan Presiden sebagai realisasi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959 yang merupakan salah satu jalan untuk menyalurkan ketata-negaraan dan
keagamaan, agar oleh segenap rakyat diseluruh wilayah Indonesia ini dapat
dinikmati ketenteraman beragama dan jaminan untuk menunaikan ibadah
menurut Agamanya masing-masing.
4.
Berhubung dengan maksud memupuk ketenteraman beragama inilah, maka
Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar jangan sampai terjadi
penyelewengan-penyelewengan dari ajaranajaran agama yang dianggap
sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan
(pasal 1-3); dan kedua kalinya aturan ini melindungi ketenteraman beragama
tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk
agama yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa/(Pasal 4).
5.
Adapun penyelewengan-penyelewengan keagamaan yang nyatanyata
merupakan pelanggaran pidana dirasa tidak perlu diatur lagi dalam peraturan ini,
oleh karena telah cukup diaturnya dalam berbagai-bagai aturan pidana yang
telah ada. Dengan Penetapan Presiden ini tidaklah sekali-kali dimaksudkan
hendak mengganggu gugat hak hidup Agama-gama yang sudah diakui oleh
Pemerintah sebelum Penetapan Presiden ini diundangkan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan kata-kata "Dimuka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan dengan
kata-kata itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agama-agama yang
dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan
khong Cu (Confusius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agamaagama di Indonesia.
Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir seluruh
penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan
oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan
dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto,
Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang
diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan
lain.
Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya kearah
pandangan yang sehat dan kearah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai
dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A. Bidang I, angka 6.
Dengan kata-kata "Kegiatan keagamaan" dimaksudkan segala macam kegiatan yang
bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran sebagai Agama,
mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran
5
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières