- 17 (5)
(6)
(7)
Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung
atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran
diberikan saat penerimaan permintaan.
Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,
pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan
bersamaan dengan pengiriman informasi.
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya
permintaan,
Badan
Publik
yang
bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis yang berisikan :
a. informasi yang diminta berada di bawah
penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik
yang menguasai informasi yang diminta apabila
informasi yang diminta tidak berada di bawah
penguasaannya dan Badan Publik yang menerima
permintaan mengetahui keberadaan informasi
yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan
alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau
sebagian dicantumkan materi informasi yang akan
diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi
yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan
tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan
dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan
diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh
informasi yang diminta.
(8)
Badan
Publik
yang
bersangkutan
dapat
memperpanjang
waktu
untuk
mengirimkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan
memberikan alasan secara tertulis.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi
Informasi.
BAB VII …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières