- 19 (4)
Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para
anggota Komisi Informasi.
(5)
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota
Komisi Informasi dan apabila tidak tercapai
kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 26
(1)
Komisi Informasi bertugas:
a. menerima,
memeriksa,
dan
memutus
permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon
Informasi
Publik
berdasarkan
alasan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini;
b. menetapkan
kebijakan
umum
pelayanan
Informasi Publik; dan
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis.
(2)
Komisi Informasi Pusat bertugas:
a.
(3)
menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian
sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi;
b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa
Informasi Publik di daerah selama Komisi
Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota belum terbentuk; dan
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan
tugasnya
berdasarkan
Undang-Undang
ini
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktuwaktu jika diminta.
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan
memutus Sengketa Informasi Publik di daerah
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kelima …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières