- 20 Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 27
(1)
Dalam menjalankan
memiliki wewenang:
tugasnya,
Komisi
Informasi
a.
memanggil dan/atau mempertemukan para pihak
yang bersengketa;
b.
meminta catatan atau bahan yang relevan yang
dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk
mengambil
keputusan
dalam
upaya
menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c.
meminta keterangan atau menghadirkan pejabat
Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai
saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi
Publik;
d.
mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
keterangannya
dalam
Ajudikasi
nonlitigasi
penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
membuat kode etik yang diumumkan kepada
publik sehingga masyarakat dapat menilai
kinerja Komisi Informasi.
e.
(2)
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi
kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan
Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik
tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di
provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota
tersebut belum terbentuk.
(3)
Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi
kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut
Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
(4)
Kewenangan
Komisi
Informasi
kabupaten/kota
meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang
menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota
yang bersangkutan
Bagian Keenam …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières