- 16 Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap
Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang
konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dengan
saksama
dan
penuh
ketelitian
sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap Orang.
Pasal 20
(1)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f tidak bersifat permanen.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu
pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme
untuk
memperoleh
Informasi
Publik
didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya
ringan.
Pasal 22
(1)
(2)
(3)
(4)
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
permintaan untuk memperoleh Informasi Publik
kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak
tertulis.
Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat
Pemohon Informasi Publik, subjek dan format
informasi serta cara penyampaian informasi yang
diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat
permintaan Informasi Publik yang diajukan secara
tidak tertulis.
Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti
penerimaan
permintaan
Informasi
Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan
diterima.
(5) Dalam …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières