-5BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1)
(2)
(3)
(4)
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk
umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui
permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
permintaan
Informasi
Publik
disertai
alasan
permintaan tersebut.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh
Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1)
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan
sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik,
baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri
maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières