- 15 Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “penggantian antarwaktu anggota
Komisi Informasi” adalah pengangkatan anggota Komisi
Informasi baru untuk menggantikan anggota Komisi
Informasi
yang
telah
berhenti
atau
diberhentikan
sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) sebelum masa
jabatannya berakhir.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi sekurang-kurangnya
berisikan nama dan/atau instansi asal pengguna Informasi,
alasan mengajukan keberatan, tujuan menggunakan
Informasi, dan kasus posisi permintaan Informasi dimaksud.
Yang dimaksud dengan “atasan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi” adalah pejabat yang merupakan atasan
langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari
atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “ditanggapi” adalah respons
dari Badan Publik sesuai dengan ketentuan pelayanan
yang telah diatur dalam petunjuk teknis pelayanan
Informasi Publik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières