-6Bagian Ketiga
Hak Badan Publik
Pasal 6
(1)
(2)
(3)
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi
Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh
Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak
sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan
dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada
di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi
Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus
membangun dan mengembangkan sistem informasi
dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik
secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
mudah.
(4) Badan …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières