- 11 b. c. d. e. f. g. program umum dan kegiatan partai politik; nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; mekanisme pengambilan keputusan partai; keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik. Pasal 16 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b. program dan kegiatan organisasi; c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri; e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi; f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1. menghambat …

Sélectionner le paragraphe cible3

Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières