- 23 Pasal 31
(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil
rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia oleh Presiden sejumlah 21 (dua
puluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih
anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan
dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 32
(1) Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau
Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota
oleh
gubernur
dan/atau
bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang
calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota
melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/atau
bupati/walikota.
Pasal 33
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu
periode berikutnya.
Pasal 34 …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières