- 29 Bagian Kelima
Putusan Komisi Informasi
Pasal 46
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau
penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian
informasi yang diminta berisikan salah satu perintah
di bawah ini:
a. membatalkan putusan atasan Badan Publik dan
memutuskan untuk memberikan sebagian atau
seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi
Informasi; atau
b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola
Informasi
dan
Dokumentasi
untuk
tidak
memberikan informasi yang diminta sebagian atau
seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu
perintah di bawah ini:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini;
b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi
kewajibannya dalam jangka waktu pemberian
informasi sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini; atau
c. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik
atau memutuskan mengenai biaya penelusuran
dan/atau penggandaan informasi.
Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum, kecuali putusan yang
menyangkut informasi yang dikecualikan.
Komisi
Informasi
wajib
memberikan
salinan
putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus
suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari
putusan yang diambil, pendapat anggota komisi
tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi
bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut.
BAB X …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières