- 30 BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
Bagian Kesatu
Gugatan ke Pengadilan
Pasal 47
(1)
Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata
usaha negara apabila yang digugat adalah Badan
Publik negara.
(2)
Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan
negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik
selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 48
(1)
Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh
apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa
secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan
Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan
tersebut.
(2)
Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan,
sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat
tertutup.
Pasal 49
(1)
Putusan pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa
Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan
akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang
diminta berisi salah satu perintah berikut:
a. membatalkan
putusan
Komisi
Informasi
dan/atau memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi
Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh
informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik.
b. menguatkan …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières