- 10 Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
“Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandum
atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan
Publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk
pihak selain Badan Publik yang sedang melakukan
hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila
dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan
kebijakan, yakni dapat:
1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran
dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran
gagasan sehubungan dengan proses pengambilan
keputusan;
2. menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya
pengungkapan secara prematur;
3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi
yang akan atau sedang dilakukan.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23 …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières