-7(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara
tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan
Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media
elektronik dan nonelektronik.
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan
dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1)
(2)
(3)
(4)
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi
Publik secara berkala.
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Kewajiban
menyebarluaskan
Informasi
Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat
dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5) Cara-cara …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières