-9h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi
Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
(2)
Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi
masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
dan/atau
penyelesaian
sengketa
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50
dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat
diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan
Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi
Informasi.
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan
informasi, yang meliputi:
a.
b.
c.
d.
jumlah permintaan informasi yang diterima;
waktu yang diperlukan Badan Publik dalam
memenuhi setiap permintaan informasi;
jumlah pemberian dan penolakan permintaan
informasi; dan/atau
alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
(1)
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan
sederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan
layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar
sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan
Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu
oleh pejabat fungsional.
Pasal 14 …
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières