-512.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi
manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan
dipenuhi
oleh
Orang
Tua,
Keluarga,
masyarakat,
negara,
pemerintah,
dan
pemerintah daerah.
13.
Masyarakat adalah perseorangan,
kelompok, dan organisasi sosial
organisasi kemasyarakatan.
14.
Pendamping
mempunyai
bidangnya.
15.
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk
perlindungan yang diterima oleh Anak dalam
situasi
dan
kondisi
tertentu
untuk
mendapatkan jaminan rasa aman terhadap
ancaman yang membahayakan diri dan jiwa
dalam tumbuh kembangnya.
Keluarga,
dan/atau
adalah pekerja sosial yang
kompetensi profesional dalam
15a. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap
Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual,
dan/atau penelantaran, termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum.
16.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
17.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
18.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati,
dan walikota serta perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan.
2. Ketentuan . . .