PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(3)
(4)
(5)
14
-
tua kandungnya.
Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut
oleh calon anak angkat.
Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan
sebagai upaya terakhir.
Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak
disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40…
Pasal 40
(1)
(2)
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya
mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
(1)
(2)
Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu
Agama
Pasal 42
(1)
(2)
Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut
agamanya.
Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk
anak mengikuti agama orang tuanya.
Pasal 43
(1)
(2)
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan
lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk
agamanya.
Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan