PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - (2) (3) 20 - Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui : 1. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak; 2. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini; 3. penyediaan sarana dan prasarana khusus; 4. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak; 5. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum; 6. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan 7. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi. (3) Perlindungan... Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui : 1. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga; 2. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi; 3. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan 4. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Pasal 65 (1) (2) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri. Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba_ngunan masyarakat dan budaya. Pasal 66 (1) (2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :

Sélectionner le paragraphe cible3