PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
17
-
kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas
untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53…
Pasal 53
(1)
(2)
Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan
dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari
keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat
tinggal di daerah terpencil.
Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
Pasal 54
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau
teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga
pendidikan lainnya.
Bagian Keempat
Sosial
Pasal 55
(1)
(2)
(3)
(4)
Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan
anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.
Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pemeli_ha_raan dan perawatan anak
terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja
sama dengan berbagai pihak yang terkait.
Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan
oleh Menteri Sosial.