PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
23
-
pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.
Pasal 73
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 74
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan
anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak
Indonesia yang bersifat independen.
Pasal 75…
Pasal 75
(1)
(2)
(3)
(4)
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1
(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang
sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi
sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga
swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang
peduli terhadap perlindungan anak.
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk
masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi,
mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 76
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
1. melakukan
sosialisasi
seluruh
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak,
mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat,
melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
2. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada