- 19 (2) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum
yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau
warga negara asing bersama warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b
wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara asing yang mendirikan ormas tersebut
telah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun
berturut-turut;
b. pemegang izin tinggal tetap;
c. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh
warga negara asing atau warga negara asing bersama
warga negara Indonesia, yang berasal dari pemisahan
harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai
Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah)
yang
dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan
hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan
tersebut;
d. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara
dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
e. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas
berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara
Indonesia.
(3) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum
yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c,
wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. badan hukum asing yang mendirikan yayasan tersebut
telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun
berturut-turut;
b. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan badan
hukum asing yang berasal dari pemisahan sebagian
harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal
yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat
pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai
keabsahan harta kekayaan tersebut;
c. salah . . .