- 34 c. Surat keterangan terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum
Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai akhir
masa berlakunya; dan
d. ormas yang didirikan oleh warga negara asing, warga negara
asing bersama warga negara Indonesia, atau badan hukum
asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan yang terkait dengan Ormas, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang Undang ini.
Pasal 85
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3298) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 86
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.
Pasal 87
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .