-8Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana pada instansi atau lembaga Pemerintahan”, antara lain kantor, kendaraan dinas, pegawai, dan peralatan dinas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “tanpa izin” adalah tanpa izin dari pemilik nama, pemilik lambang, atau bendera negara, lembaga/badan internasional. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat 2 . . .

Sélectionner le paragraphe cible3