- 10 Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “permohonan” tidak dapat diartikan
sebagai perkara voluntair yang diperiksa secara ex parte, tetapi
harus diperiksa secara contentiusa, yaitu pihak yang
berkepentingan harus ditarik sebagai termohon untuk memenuhi
asas audi et alteram partem.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75 . . .