-4(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan
berupa kebiri kimia dan pemasangan alat
pendeteksi elektronik.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi
pelaku Anak.
2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81A
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah
terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan
kesehatan.
(3) Pelaksanaan
rehabilitasi.
kebiri
kimia
disertai
dengan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan . . .