-53. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
(1) Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang
keluarga,
yang
mempunyai
pengasuh
kependidikan,
anak,
aparat
hubungan
pendidik,
yang
tenaga
menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari
1
(satu)
orang,
mengakibatkan
luka
berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal
dunia,
pidananya
ditambah
1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5) Selain . . .