-6(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku
dapat
dikenai
pidana
tambahan
berupa
pengumuman identitas pelaku.
(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai
tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan
alat pendeteksi elektronik.
(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.
(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
4. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82A
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah
terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan
kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .