PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
I. UMUM
Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam
pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas
perlindungan dari kekerasan.
Pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan di
bidang teknologi informasi dan komunikasi, memunculkan fenomena
baru kekerasan seksual terhadap anak.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (serious
crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara
signifikan
mengancam
dan
membahayakan
jiwa
anak,
merusak
kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa
kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku
kekerasan seksual terhadap anak namun penjatuhan pidana tersebut
belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara
komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Untuk . . .